Cara Buat QRIS Untuk Semua Jenis Pembayaran

Penulis
doddy ronald
Tanggal
2024-11-18
Jenis Posting
News
Kategori
Pembaruan Produk
Jakarta, 18/11 - Pembayaran melalui metode QR Code atau QRIS (Quick Response Indonesia Standard) kini makin populer di Indonesia. Kebijakan pemerintah yang mendorong pengurangan transaksi berbasis uang tunai membuat banyak pelaku usaha menghadirkan QRIS sebagai metode pembayaran mereka. Selain mesin EDC, penggunaan QRIS kini pun semakin disenangi karena kepraktisannya. Lalu bagaimana cara membuat QRIS yang bisa digunakan untuk semua jenis pembayaran?
Sebelum itu, perhatikan hal-hal berikut sebagai informasi yang sebaiknya Anda pahami. Jenis QRIS sendiri ada 2 seperti yang dihadirkan oleh Bank Indonesia. Tipe pertama dikenal dengan MPM (Merchant Presented Mode), yaitu bentuk print out QRIS yang bisa dipindai (scan) oleh nasabah untuk menyelesaikan transaksi. Sedangkan tipe kedua adalah CPM (Customer Presented Mode), yaitu format QRIS yang muncul pada perangkat milik pelanggan sehingga perlu dipindai oleh kasir untuk menyelesaikan pembayaran.
Hal lain yang juga perlu diketahui adalah limitasi transaksi menggunakan QRIS. Secara umum, Bank Indonesia menerapkan kebijakan untuk membatasi transaksi QRIS hingga Rp 20 juta per transaksi. Namun sejumlah perbankan menerapkan limit transaksi QRIS sama dengan limit kartu debit atau kartu debit, sepanjang telah terhubung dengan aplikasi bank tersebut.
Keuntungan lain penggunaan QRIS yang bisa didapatkan adalah transaksi yang kini bisa dilakukan lintas negara. Bank Indonesia (BI) sudah memiliki kerja sama dengan bank sentral sejumlah negara di Asia Tenggara agar transaksi bisa berbasis QR code. Artinya, Anda kini dapat menjangkau pelanggan tidak hanya dari Indonesia, tetapi dari luar negeri.
Adapun cara untuk mendapatkan QRIS untuk semua pembayaran bagi usaha Anda adalah sebagai berikut seperti dikutip dari penjelasan Bank Indonesia:
1. Pilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang ingin Anda gunakan. Pastikan PJP tersebut telah mendapatkan izin dari BI. Daftar PJP yang sudah berizin BI sendiri dapat dicek pada website resmii BI ini. (https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx)
2. Kunjungi PJP yang ingin Anda daftarkan, baik secara langsung ke kantor atau website resmi perusahaan
3. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan merchant ID. Jika dokumen sudah terverifikasi, Anda akan mendapatkan merchant ID dan QRIS khusus untuk usaha Anda, yang biasanya dikirim melalui email atau pesan singkat
4. Jika QRIS sudah diterima, maka dapat segera digunakan untuk bertransaksi dengan pelanggan Anda
Sebagai perusahaan di bidang industri pembayaran, Yokke berkomitmen mendorong bisnis Anda untuk dapat terus tumbuh tanpa batas. . Pembayaran melalui QRIS juga dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh Yokke demi usaha Anda yang semakin tumbuh dan berkembang. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan HiYokke 24 jam di nomor 14021, WhatsApp 0811 40 14021, atau email di hiyokke@yokke.co.id agar dapat segera ditindaklanjuti.