Mengenal Bahaya yang Mengintai dari Transaksi Gesek Tunai

Penulis
doddy ronald
Tanggal
2025-08-11
Jenis Posting
News
Kategori
Cerita Pengguna
Jakarta, 11/08 - Kartu kredit kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, khususnya dalam pengelolaan transaksi keuangan. Kartu kredit cukup digemari karena kepraktisannya dalam berbelanja sehingga pemilik kartu tidak perlu membawa uang tunai. Bahkan jika saldo tidak mencukupi, bisa menggunakan fitur cicilan sehingga tak perlu menunda pembelian.
Tapi pemilik kartu kredit tidak bisa mencairkan sebagian besar saldo yang ada di kartu kredit secara tunai, kecuali melakukan cash advance melalui mesin ATM perbankan. Tapi tak sedikit nasabah yang melakukan transaksi fiktif dengan merchant, seolah-olah membeli suatu barang padahal hanya sekedar untuk menarik uang. Praktek ini dikenal dengan gesek tunai alias gestun.
Metode ini terlihat praktis dan aman-aman saja. Tapi ternyata, ada banyak bahaya yang mengintai. Berikut risiko atas praktek gestun:
1. Pencurian Data
Merchant dapat mengakses data pribadi nasabah yang terdapat dalam kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu. Beberapa informasi yang dapat diakses antara lain informasi rekening dan informasi kartu kredit.
2. Kejahatan Pencucian Uang
Gesek tunai bukan merupakan produk yang dihadirkan oleh perbankan, sehingga kegiatan yang dilakukan secara berulang kali dapat dikategorikan ilegal dan masuk ke dalam kategori pencucian uang.
3. Melanggar Peraturan Perbankan
Gestun secara jelas dilarang karena merupakan transaksi fiktif dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Beberapa peraturan yang melarang gestun antara lain UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Bank Indonesia no. 14/2/PBI 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
4. Memicu Kredit Macet
Kredit yang meningkat sementara pemasukan tetap sama, maka konsumen berisiko tidak mampu membayar kredit. Bank juga berpotensi mengalami kredit macet. Nasabah akan dirugikan karena skor kredit akan jelek, sedangkan bank merugi karena kredibilitas terhadap kredit juga turun.
Dengan memahami risiko gestun, maka kita telah mengetahui tanggung jawab atas setiap transaksi yang kita lakukan. Agar diingat bahwa gestun bukan produk perbankan sehingga segala risiko yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab bank. Selain itu, bank juga tidak bisa membantu jika terjadi kesalahan akibat transaksi tidak sah tersebut.
Yokke sebagai perusahaan penyedia sistem pembayaran telah menghadirkan mesin EDC yang mampu melayani transaksi dengan kartu kredit. Seluruh layanan Yokke juga sudah melalui fitur keamanan PCI DSS dan PCI PIN sehingga aman untuk digunakan bertransaksi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan HiYokke 24 jam di nomor 14021, WhatsApp 0811 40 14021, atau email di hiyokke@yokke.co.id