Memahami Tentang Perlindungan Data Pribadi | Yokke!

Memahami Tentang Perlindungan Data Pribadi

Memahami Tentang Perlindungan Data Pribadi

Penulis

doddy ronald

Tanggal

2024-12-12

Jenis Posting

News

Kategori

Cerita Pengguna

Jakarta, 12/12 - Apakah Anda pernah membagikan nomor telepon seseorang tanpa seizin orang tersebut? Jika pernah, maka sebaiknya Anda mesti lebih berhati-hati. Sebab nomor telepon dapat dikategorikan sebagai data pribadi milik seseorang, dan kini sudah diberlakukan regulasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Lalu mengapa hal ini harus kita pahami? 

Secara harfiah, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak  langsung. Sedangkan Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. 

Data Pribadi sendiri dibagi menjadi dua. Pertama, Data Pribadi Umum yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan identitas seseorang seperti nama, alamat, email, nomor telepon, dan lain-lain. Kedua, Data Pribadi Spesifik yakni informasi tentang seseorang yang bersifat spesifik atau rahasia, misalnya catatan keuangan, rekam jejak kriminal, hingga riwayat kesehatan.

Sesuai ketentuan, Data Pribadi itu dapat diproses dengan tahapan-tahapan yang telah diatur. Proses dimulai dengan pengumpulan Data Pribadi dan pemilik data harus menyetujui proses tersebut. Setelah adanya persetujuan maka data dapat diproses dan dianalisis agar menjadi sebuah informasi. Informasi itu kemudian wajib disimpan sesuai dengan tujuan dan ditentukan masa retensinya. 

Jika terdapat kekeliruan atau pembaruan informasi, maka Data Pribadi harus diperbaharui untuk kemudian digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika penggunaan informasi tersebut sudah selesai digunakan maka dapat disimpan sesuai dengan masa guna, dan wajib dimusnahkan jika masa retensi tersebut sudah berakhir.

Kembali ke persoalan membagikan nomor telepon, maka kita tentunya harus berhati-hati. Pastikan jika pemilik nomor tersebut bersedia jika nomornya Anda bagikan dengan tujuan yang sudah dijelaskan. Karena jika terjadi perselisihan, maka ada hukuman pidana yang bisa menjerat kita. Hukuman pidana itu antara lain penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar, tergantung tingkat kesalahannya.

Yokke sebagai perusahaan di bidang industri pembayaran, berkomitmen untuk mematuhi implementasi Perlindungan Data Pribadi. Yokke sudah sudah tersertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang berstandar internasional. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan HiYokke 24 jam di nomor 14021, WhatsApp 0811 40 14021, atau email di hiyokke@yokke.co.id agar dapat segera ditindaklanjuti.

Mulai langkah Anda bersama Yokke.

Back to Top